Daftar Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Lengkap dengan Dugaan Peran Masing-masing

- 7 Oktober 2022, 08:15 WIB
Ilustrasi. Ketahui daftar tersangka dan peran di tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.
Ilustrasi. Ketahui daftar tersangka dan peran di tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. /ANTARA FOTO/Zabur Karuru.

Lebih lanjut, berikut merupakan daftar nama tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan sesuai dengan konferensi pers yang diumumkan oleh pihak Kapolri beberapa waktu lalu:

1. Akhmad Hadian Lukita sebagai Dirut PT Liga Indonesia Baru diduga tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan

2. Abdul Haris sebagai Ketua Panpel Arema yang diduga tidak membuat dokumen keamanan dan menjual tiket dengan overkapasitas

3. Suko Sutrisno sebagai Security Officer Arema FC yang diduga tidak membuat dokumen penilaian resiko dan memerintahkan Steward untuk meninggalkan pintu gerbang

4. Kompol Wahyu SS sebagai Kabag OPS Polres Malang yang diduga mengetahui larangan gas air mata tapi tidak melakukan langkah pencegahan

5. AKP Hasdarman sebagai anggota Brimob Polda Jatim yang diduga memerintahkan untuk menembak gas air mata

6. AKP Bambang Sidik Achmadi sebagai Kasat Samapta Polres Malang yang diduga memerintahkan tembakan gas air mata.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan dan 7 Ancaman Sanksi FIFA ke Indonesia, Jokowi Telepon Presiden FIFA Bahas Apa Saja?

Keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut nantinya akan menjalani proses penyelidikan yang dilakukan guna mendalami peran dan memastikan pasal yang akan disangkakan.

Seperti yang diketahui peristiwa tragedi di Stadion Kanjuruhan sendiri terjadi seusai pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu 1 Oktober 2022 yang lalu.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah