“Tapi setahu saya di Indonesia mau dia pejabat publik mau dia Pembantu Rumah Tangga, tetap tidak boleh dibully apalagi dimaki. Tidak usah bawa-bawa saya pejabat publik harus siap dikritik. T** dan g**** bukan kritik. Itu bully dan verbal harassment,” lanjut Brigitta.
“Saya tidak tahu orang tuanya atau gurunya Pak Mamat mungkin mengajarkan kata t** dan g***** sebagai jenis kritik yang bisa kita sampaikan kepada semua orang dan tetap dianggap bukan penghinaan atau mungkin t** dan g**** diajarkan sebagai kritik yang berfaedah,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Hillary Brigitta Lasut adalah anggota termuda Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dilantik pada periode keanggotaan 2019-2024.
Hillary tercatat masuk sebagai anggota DPR pada tahun 2019 lalu saat masih berusia 23 tahun dari daerah pemilihan Sulawesi Utara.
Dalam Pemilu 2019 tersebut, wanita kelahiran 22 Mei 1996 berhasil mengantongi sebanyak 70 ribu suara dan menempati posisi sebagai anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem.
Hillary meneruskan karier di bidang politik mengikuti jejak kedua orang tuanya, yaitu ayahnya, Elly Engelbert Lasut yang menjadi Bupati Kepulauan Talaud (2004-2009, 2009-2012, dan 2019-2024) dan ibunya, Telly Tjanggulung yang merupakan Bupati Minahasa Tenggara (2008-2013).
Permasalahan dugaan pencemaran nama baik tersebut turut ditanggapi oleh politikus Gerindra, Fadli Zon melalui akun Twitternya di @fadlizon pada Selasa, 4 Oktober kemarin.
Fadli yang ikut andil sebagai pembicara dalam acara yang sama menjelaskan bahwa kritik yang disampaikan oleh Mamat Alkatiri wajar meski sesekali menggunakan kata kasar.