1. WNI
2. Peserta BPJS Ketanagakerjaan hingga Juli 2022
3. Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
4. Jika UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka besaran gaji maksimal yang ditetapkan adalah pembulatan ratusan ribu ke atas dari UMP/UMK
5. Bukan TNI
6. Bukan Polisi
7. Bukan ASN
8. Bukan penerima Kartu Prakerja