Info Update Operasi Zebra 2022, Sasaran Pelanggaran, Sanksi Denda dan Jadwal Lengkap

- 3 Oktober 2022, 13:10 WIB
Diinfokan bahwa akan ada kembali operasi zebra tahun 2022 pada bulan Oktober ini. Simak sanksi, denda, jadwal, serta pelanggaran dari Polisi
Diinfokan bahwa akan ada kembali operasi zebra tahun 2022 pada bulan Oktober ini. Simak sanksi, denda, jadwal, serta pelanggaran dari Polisi /UNSPLASH/@26_ms

 

BERITA DIY - Diinfokan bahwa akan ada kembali Operasi Zebra tahun 2022 pada bulan Oktober ini.

Tentunya, para pengguna kendaraan bermotor perlu tahu apa info update seputar Operasi Zebra tersebut.

Mulai dari sasaran pelanggaran, denda, sanksi, hingga jadwal Operasi Zebra 2022 perlu diketahui oleh para pengguna jalan.

Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri pada Senin, 3 Oktober 2022, pihak Kepolisian RI akan melaksanakan Operasi Zebra selama 14 hari.

Baca Juga: Alasan Polisi Tembakkan Gas Air Mata di Kerusuhan Suporter Laga Arema vs Persebaya, Ini Update Jumlah Korban

Terhitung sejak hari ini, Senin, 3 Oktober 2022, pelaksanaan Operasi Zebra 2022 akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Adapun wilayah yang akan dilaksanakan Operasi Zebra 2022 ialah seluruh wilayah di Indonesia tanpa terkecuali.

Akan tetapi, ada satu hal yang menarik yang akan dilakukan pihak kepolisian dalam Operasi Zebra kali ini.

Di mana pelaksanaan Operasi Zebra 2022 akan mengandalkan sistem tilang elektronik. Bahkan, polisi secara gamblang mengatakan bahwa pihaknya melarang tilang manual.

Baca Juga: Perkembangan Kasus KDRT Rizky Billar, 2 Orang Saksi di Periksa Penyidik: Polisi Benarkan Jika Lesti Dibanting

Melalui laman resmi Korlantas Polri, Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho menyebut penilangan akan menggunakan sistem ETLE statis maupun mobile.

Kendati demikian, teguran simpatik tetap akan diberikan oleh petugas jika ada pengguna kendaraan bermotor yang melanggar.

Terkait dengan sasaran pelanggaran yang akan menjadi konsentrasi pada Operasi Zebra kali ini telah dibagikan kepolisian via akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya.

Berikut sasaran pelanggaran Operasi Zebra 2022 lengkap dengan pelanggaran:

1. Melawan arus: Rp500 ribu

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Rp750 ribu

Baca Juga: Siapa Hasnaeni Moein Si 'Wanita Emas' Terduga Koruptor Maling Uang Rakyat yang Dijemput Paksa Polisi

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi: Rp750 ribu

4. Tidak menggunakan helm SNI: Rp250 ribu

5. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK: Rp250 ribu

6. Pengemudi kendaraan bermotor melanggar marka atau bahu jalan: Rp750 ribu

7. Kendaraan bermotor memasang sirine yang bukan peruntukannya: Rp250 ribu

Baca Juga: Siapa Identitas Asli Hacker Bjorka? Ini Penjelasan Menkopolhukam: BIN dan Polisi Telah Mengantongi?

8. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.

9. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp250 ribu

10. Melebihi batas kecepatan: Rp500 ribu

11. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Rp1 juta

12. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Rp250 ribu

Baca Juga: Polisi Rilis Motif Suami yang Bakar Istrinya di Depok, Simak Penjelasan dari Kapolres Metro Depok di Sini

13. Kendaraan R4 tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Rp500 ribu

Demikian info update Operasi Zebra 2022 lengkap dengan jadwal, sasaran pelanggaran, sanksi denda, serta wilayah yang akan diberlakukan.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah