Melalui laman resmi Korlantas Polri, Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho menyebut penilangan akan menggunakan sistem ETLE statis maupun mobile.
Kendati demikian, teguran simpatik tetap akan diberikan oleh petugas jika ada pengguna kendaraan bermotor yang melanggar.
Terkait dengan sasaran pelanggaran yang akan menjadi konsentrasi pada Operasi Zebra kali ini telah dibagikan kepolisian via akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya.
Berikut sasaran pelanggaran Operasi Zebra 2022 lengkap dengan pelanggaran:
1. Melawan arus: Rp500 ribu
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Rp750 ribu
Baca Juga: Siapa Hasnaeni Moein Si 'Wanita Emas' Terduga Koruptor Maling Uang Rakyat yang Dijemput Paksa Polisi
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi: Rp750 ribu
4. Tidak menggunakan helm SNI: Rp250 ribu