Info Update Operasi Zebra 2022, Sasaran Pelanggaran, Sanksi Denda dan Jadwal Lengkap

- 3 Oktober 2022, 13:10 WIB
Diinfokan bahwa akan ada kembali operasi zebra tahun 2022 pada bulan Oktober ini. Simak sanksi, denda, jadwal, serta pelanggaran dari Polisi
Diinfokan bahwa akan ada kembali operasi zebra tahun 2022 pada bulan Oktober ini. Simak sanksi, denda, jadwal, serta pelanggaran dari Polisi /UNSPLASH/@26_ms

5. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK: Rp250 ribu

6. Pengemudi kendaraan bermotor melanggar marka atau bahu jalan: Rp750 ribu

7. Kendaraan bermotor memasang sirine yang bukan peruntukannya: Rp250 ribu

Baca Juga: Siapa Identitas Asli Hacker Bjorka? Ini Penjelasan Menkopolhukam: BIN dan Polisi Telah Mengantongi?

8. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.

9. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp250 ribu

10. Melebihi batas kecepatan: Rp500 ribu

11. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Rp1 juta

12. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Rp250 ribu

Baca Juga: Polisi Rilis Motif Suami yang Bakar Istrinya di Depok, Simak Penjelasan dari Kapolres Metro Depok di Sini

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah