5. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK: Rp250 ribu
6. Pengemudi kendaraan bermotor melanggar marka atau bahu jalan: Rp750 ribu
7. Kendaraan bermotor memasang sirine yang bukan peruntukannya: Rp250 ribu
Baca Juga: Siapa Identitas Asli Hacker Bjorka? Ini Penjelasan Menkopolhukam: BIN dan Polisi Telah Mengantongi?
8. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.
9. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp250 ribu
10. Melebihi batas kecepatan: Rp500 ribu
11. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Rp1 juta
12. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Rp250 ribu