Sah! Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Tunjangan Profesi Guru, Ternyata Ini Penentu Dapat TPG 2023

- 1 Oktober 2022, 12:54 WIB
Tunjangan profesi guru non PNS, tunjangan profesi guru dihapus, sertifikasi guru 2022, pengganti sertifikasi guru dan nasib guru sertifikasi
Tunjangan profesi guru non PNS, tunjangan profesi guru dihapus, sertifikasi guru 2022, pengganti sertifikasi guru dan nasib guru sertifikasi /Tangkap layar Instagram.com/@ppgkemendikbud

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru non PNS, tunjangan profesi guru dihapus, sertifikasi guru 2022, pengganti sertifikasi guru dan nasib guru sertifikasi.

Ketahui sertifikat pendidik PPG tak lagi jadi syarat tunjangan profesi guru dari Kemendikbud, ternyata hal berikut yang jadi penentu dapat TPG 2023.

Selama ini, sertifikat pendidik menjadi bukti legalitas seorang guru agar dikategorikan sebagai pendidik profesional berdasarkan Undang-undang.

Namun, rupanya masih banyak guru PNS, PPPK maupun guru honorer yang belum mempunyai sertifikat pendidikan yang disyaratkan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Sah! Tunjangan Profesi Guru Mau Dihapus, Bagaimana Nasib Sertifikasi Guru? Segini Pengganti TPG Semua Jenjang

Sertifikat pendidik sendiri, dipakai untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai agen pembelajar dan mewujudkan pendidikan nasional.

Pun sertifikat pendidik atau serdik juga menjadi salah satu syarat guru untuk mendapat tunjangan profesi guru dari Kemendikbud.

Sebelumnya, PPG menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Maka tak heran, tiap pembukaan PPG selalu dibanjiri peminat.

PPG atau Pendidikan Profesi Guru merupakan pendidikan tinggi atau profesi usai pendidikan sarjana yang tujuannya menyiapkan peserta didik memiliki keahlian khusus.

Baca Juga: Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Usai Sertifikasi Diputihkan, 1,6 Juta Guru Langsung Dapat TPG

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: Daftar Tambahan Penghasilan Tunjangan Profesi Guru PAUD hingga SMA Usai Serdik Diputihkan, Besarannya Segini

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Demikian penjelasan sertifikat pendidik PPG tak lagi jadi syarat tunjangan profesi guru dari Kemendikbud, ternyata hal berikut yang jadi penentu dapat TPG 2023.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x