Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru, Terus Buat Apa? Ini Penentu Dapat TPG

- 22 September 2022, 12:55 WIB
Pengganti sertifikasi guru, berita sertifikasi guru 2022, tunjangan profesi guru non PNS dan sertifikasi guru PPPK.
Pengganti sertifikasi guru, berita sertifikasi guru 2022, tunjangan profesi guru non PNS dan sertifikasi guru PPPK. /Tangkap layar Instagram.com/@ppgkemendikbud

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari pengganti sertifikasi guru, berita sertifikasi guru 2022, tunjangan profesi guru non PNS dan sertifikasi guru PPPK.

Ketahui, saat ini sertifikat pendidik PPG tak lagi jadi syarat untuk dapat tunjangan profesi guru, lalu buat apa? Simak penentuk mendapatkan TPG.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan penghargaan dari Pemerintah atas profesionalisme guru dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional.

Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, seorang guru wajib untuk mengikuti pendidikan profesi guru yang mana untuk menyiapkan sarjana kependidikan menjadi seorang guru.

Baca Juga: Kabar Baik! Mendikbud Ungkap Jenis Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi 2022 Dihapus, Guru Dapat Ini

Seusai mengikuti pendidikan profesi guru atau PPG, seseorang lalu akan mendapat sertifikat keahlian, yang mana bakal dipandang sebagai guru profesional.

Perkuliahan PPG Prajabatan akan dilaksanakan selama 2 semester dan biaya pendidikan per-semester menyesuaikan dengan penyelenggaran pendidikan itu.

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru adalah lolos ujian sertifikasi, atau memiliki sertifikat pendidik.

Sebelumnya, PPG menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Maka tak heran, tiap pembukaan PPG selalu dibanjiri peminat.

Baca Juga: Selamat! 290 Ribu Guru Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Nominal Baru TPG

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: Formasi PPPK 2022 Guru dan Non Guru serta Cara Buat Akun, 4 Kategori Ini Langsung Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Demikian penjelasan saat ini sertifikat pendidik PPG tak lagi jadi syarat untuk dapat tunjangan profesi guru, lalu buat apa? Simak penentuk mendapatkan TPG.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x