Saat masih aktif di kepolisian, Bripka IS atau Bripka Indra Sugiarto diketahui berdinas di bagian Sentrak Pelayanan Masyarakat (SPKT) Polres Situbondo, Jawa Timur.
Dia dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena tidak berdinas di Polres Situbondo selama satu tahun berturut-turut sejak Juli 2022 sampai Mei 2022.
Selain itu, Bripka IS juga diketahui terlibat kasus narkoba hingga melakukan penipuan.
Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengatakan bahwa sebelum dipecat tidak hormat, Bripka IS telah 8 kali menjalani sidang disiplin.
Dia juga mengatakan Bripka IS sudah dua kali menjalani sidang kode etik saat masih aktif sebagai anggota polisi di Polres Situbondo.
Lebih lanjut, AKBP Andi Sinjaya mengatakan pemecatan anggota Polri merupakan tindak lanjut arahan dan komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran atau tindak kejahatan terutama narkoba dan perjudian.
“Dalam tubuh Polri sangat jelas dalam penerapan aturan dan perundang-undangan. Karena dalam berorganisasi, khususnya ditubuh Polri azas kepastian hukum. Oleh karena itu, saya berharap sebagai anggota Polri mari junjung tinggi azas hukum dan berperilaku baik. Cukup ini yang terakhir," katanya.