BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 resmi cair, ketahui mekanisme dan tahapan penyaluran bantuan subsidi gaji kepada penerima dan cara dapatnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pihak penyalur yakni Bank Himbara dan PT POS Indonesia.
Adapun penyaluran menggunakan mekanisme yang telah diatur dan ditetapkan oleh Kemnaker. Simak mekanisme penyaluran BSU 2022 Rp600 ribu kepada penerima di artikel ini.
Para pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU baru dapat mencairkan mulai Senin, 12 September 2022.
"Insyaallah dana BSU Rp600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan bahwa tahap pertama ini untuk penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara," ujar Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta.
Anwar juga menambahkan saat ini sudah dicairkan subsidi gaji tahap pertama kepada 4,36 juta pekerja.
Lalu bagaimana mekanisme penyaluran BSU subsidi gaji 2022?