BERITA DIY - Berikut biodata lengkap Julianto Eka Putra yang divonis 12 tahun penjara karena kekerasan seksual di SPI beserta profil motivator dari karier, pendidikan dan keluarga.
Setelah ditangkap pada 12 Juli 2022, Julianto Eka Putra akhirnya terbukti bersalah atas kasus kekerasan seksual pada beberapa siswa di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur.
Julianto terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas putusan bersalah itu, Julianto Eka Putra divonis 12 tahun penjara serta membayar denda Rp 300 juta dan biaya restitusi sebesar Rp 44.744.623.
Kendati demikian, sosok yang dikenal sebagai motivator tersebut akan mengajukan banding.
Lantas, siapa itu Julianto Eka Putra motivator yang bersalah lakukan kekerasan seksual pada siswa SPI Kota Batu sejak 2009?
Baca Juga: Anggota DPR RI Inisial DK itu Siapa? Begini Kasus Dugaan Pencabulan atau Kekerasan Seksual di 3 Kota
Profil lengkap biodata Julianto Eka Putra