2. Pilih 'Top-Up & Tagihan';
3. Pilih menu 'Layanan Pemerintah', lalu pilih menu 'Pajak PBB';
4. Pilih lokasi Anda tinggal;
5. Masukkan identitas objek PBB (NOP);
6. Tagihan PBB Anda akan muncul;
7. Pilih opsi 'Bayar';
Baca Juga: Cara Bayar PKB Pajak Kendaraan Pakai BCA Mobile dan ATM, Sekali Klik, Langsung Lunas
8. Pilih metode pembayaran
9. Lakukan pembayaran dan pemberitahuan akan diberikan.