Polisi Rilis Motif Suami yang Bakar Istrinya di Depok, Simak Penjelasan dari Kapolres Metro Depok di Sini

- 6 September 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi - Berikut motif suami yang jadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga di Depok, di mana dirinya menjadi tersangka karena membakar sang istri.
Ilustrasi - Berikut motif suami yang jadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga di Depok, di mana dirinya menjadi tersangka karena membakar sang istri. /UNSPLASH/@26_ms

BERITA DIY - Simak motif dari suami yang menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga di Depok, di mana dirinya menjadi tersangka karena membakar sang istri.

Setelah sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima hari, kini tersangka yang membakar istrinya di Depok berhasil diamankan Polisi.

Tersangka berhasil diamankan di rumah temannya oleh Tim Opsnal dan PPA Reskrim Polresta Depok.

Dilansir dari PMJ NEWS, tersangka dengan alias LN (33 Tahun) tersebut tega membakar istrinya yang juga mengenai anaknya.

Baca Juga: Profil Chuck Putranto, Sosok Polisi yang Dipecat Karena Rusak CCTV TKP dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Atas peristiwa tersebut, sang istri sebagai korban menderita luka bakar hampir 50% akibat tindakan LN.

Berdasarkan pernyataan pelaku, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar menjelaskan bahwa saat itu LN sedang emosi dan terpengaruh minuman keras.

Kombes Pol Imran Edwin Siregar juga menjelaskan LN mengaku emosi lantaran istrinya tidak memperhatikan sang anak dan kerap bermain game online.

"Sibuk main game Mobile Legends, daripada ngurus anak," ucap LN, dikutip dari PMJ NEWS pada 6 September 2022.

Baca Juga: Kronologi Polisi Grebek Istri Selingkuh dengan Mantan Pacar di Kamar Hotel, Curiga Sering Pergi Tanpa Izin

Motif dari LN terhadap tindakannya tersebut secara lengkap adalah dirinya awalnya kesal terhadap sang anak habis minum-minuman keras, kemudian langsung menyiramkan tiner dan membakar istri serta anak perempuannya.

"Motif pelaku ini emosi terhadap anaknya awalnya. Namun karena sang ibu membela, pelaku yang habis minum-minuman keras langsung menyiramkan tiner dan membakar istri serta anak perempuan," jelas Kombes Pol Imran Edwin Siregar.

Atas perbuatan LN yang membakar istri dan juga mengenai sang anak, dirinya dijerat dengan pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004.

Baca Juga: Viral di TikTok! Ternyata Ini Kronologi Polisi yang Gerebek Istrinya saat Selingkuh di Hotel

Pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun yang didasari dari Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Demikian informasi terkait motif dari suami yang menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga di Depok, di mana dirinya menjadi tersangka karena membakar sang istri.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x