Disebutkan Menaker, ada syarat yang harus dipenuhi agar peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan subsidi upah 2022.
Berikut sederet syarat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mendapatkan BLT subsidi gaji tahun ini:
1. WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2022.
Baca Juga: Pemilik Rekening BCA Dapat BLT Subsidi Gaji 2022? Daftar di Sini untuk Cek Penerima BSU
3. Pekerja penerima gaji atau upah.
4. Memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten/kota.
5. Bukan penerima bantuan Program Kartu Harapan (PKH).
6. Bukan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun berjalan.