Nominal Tunjangan Profesi Guru 2022 Usai Dihapus Bagi Non PNS dan ASN Non Sertifikasi, Ini Syarat Pencairan

- 2 September 2022, 21:38 WIB
Kenaikan tunjangan profesi guru, nasib guru yang tidak lulus sertifikasi, kenaikan tunjangan sertifikasi 2022, TPG Non PNS cair pekan depan
Kenaikan tunjangan profesi guru, nasib guru yang tidak lulus sertifikasi, kenaikan tunjangan sertifikasi 2022, TPG Non PNS cair pekan depan /PIXABAY/@aditiotantra

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari kenaikan tunjangan profesi guru, nasib guru yang tidak lulus sertifikasi, kenaikan tunjangan sertifikasi 2022 dan TPG Non PNS cair pekan depan.

Ketahui nominal tunjangan profesi guru 2022 usai dihapus di RUU Sisdiknas bagi non PNS dan ASN non sertifikasi, simak syarat pencairan tunjangan profesi guru.

Tunjangan Profesi Guru sesuai RUU Sisdiknas yang lama merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik.

Adapun pemberikan tunjangan profesi guru itu atas dasar penghargaan atau profesionalitasnya sebagai tenaga pengajar yang mencerdaskan anak bangsa.

Baca Juga: Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Usai TPG Dihapus: Ini Gaji PPPK, Guru PNS dan non PNS

Namun belakangan, tunjangan profesi guru ini menjadi perbincangan hangat bagi banyak orang. Sebab dalam RUU Sisdiknas, pasal mengenai hal tersebut hilang.

Banyak yang menduga bahwa tunjangan profesi guru bakal dihapus. Bahkan pasal yang hilang itu menuai reaksi keras banyak guru, termasuk PB PGRI.

Akan tetapi, tak selang lama usai kabar itu berhembus, Kemendikbud memberikan penjelasan lengkap mengenai skema tunjangan profesi guru terbaru.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Terungkap 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Usai Sertifikasi Dihapus, Berapa Tunjangan Baru?

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP di DPR.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Tak Perlu Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru 2022, Ini Bocoran RUU Sisdiknas

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus, Bagaimana Nasib Sertifikasi Guru? Segini Pengganti Tunjangan Guru PAUD Cs

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku,

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Berikut syarat pencairan TPG bagi ASN:

  • Punya sertifikat pendidik
  • Berstatus sebagai guru ASN di daerah di bawah Kementerian
  • Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam data Dapodik
  • Mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian
  • Mengajar dan/atau membimbing siswa di satuan pendidikan sesuai peruntukan sertifikat pendidik, dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
  • Memenuhi beban kerja, sebagaimana peraturan undang-undang
  • Mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik"
  • Mengajar di kelas, sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang disyaratkan menurut bentuk satuan pendidikan
  • Bukan pegawai tetap instansi lainnya.

Demikian penjelasan nominal tunjangan profesi guru 2022 usai dihapus di RUU Sisdiknas bagi non PNS dan ASN non sertifikasi, simak syarat pencairan tunjangan profesi guru.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah