Link Cek Daftar Penerima BLT UMKM untuk Cairkan Bantuan Rp 600 Ribu di eform.bri.co.id bagi Pelaku Usaha Mikro

- 2 September 2022, 18:55 WIB
Link cek daftar penerima dan lima kriteria penerima BLT UMKM untuk cairkan bantuan Rp 600 ribu di eform.bri.co.id bagi pelaku usaha mikro dari Kemenkop UKM untuk insentif pasca pandemi Covid-19.
Link cek daftar penerima dan lima kriteria penerima BLT UMKM untuk cairkan bantuan Rp 600 ribu di eform.bri.co.id bagi pelaku usaha mikro dari Kemenkop UKM untuk insentif pasca pandemi Covid-19. /UNSPLASH/mufidpwt

Baca Juga: Daftar Bantuan BLT UMKM Rp600 Ribu di Mana? Ketahui Dulu Syarat Dapat BPUM 2022 di Sini

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan data dan E-KTP
  2. Memiliki usaha mikro yang telah terdaftar dan dibuktikan dengan usulan calon penerima BPUM dari petugas beserta lampirannya
  3. Bukan merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau merupakan anggota direksi di BUMN atau BUMD
  4. Tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan atau KUR
  5. Memiliki Surat Keterangan Usaha yang sah dan bisa dibuktikan

Jika pelaku usaha mikro telah memenuhi beberapa syarat di atas, calon pendaftar bisa melakukan beberapa tahapan di bawah untuk bisa mendapatkan kesempatan menerima BLT UMKM sebesar Rp 600 ribu, seperti:

Baca Juga: Klik Link Eform BRI Cek Penerima BLT UMKM, Kapan BPUM 2022 akan Disalurkan?

  1. Login di eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum
  2. Masukkan NIK sesuai data di KTP dan kode verifikasi
  3. Klik opsi “Proses Inquiry” dan tunggu beberapa saat hingga keterangan bantuan BLT UMKM muncul

Sekedar informasi, link eform.bri.co.id digunakan sebagai laman resmi untuk melakukan cek daftar penerima BLT UMKM pada tahun lalu.

Hingga artikel ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut dari Pemerintah maupun Kemenkop UKM mengenai alur untuk mengecek bantuan BPUM untuk tahun 2022.

Demikian cara cek penerima BLT UMKM sebesar Rp 600 ribu secara online yang bisa dilakukan dengan mengakses link BRI di eform.bro.co.id dan lima jenis pelaku usaha mikro yang bisa mendaftar.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah