1. Peserta didik usia 6-12 tahun
2. Dari keluarga tidak mampu atau keluarga terdampak Covid-19
3. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah/madrasah swasta di DKI Jakarta
4. Berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta
Apabila telah memenuhi persyaratan di atas, silakan memahami mekanisme dan timeline pendataan calon penerima BPMS 2022 di bawah ini:
- 22 Agustus-28 September 2022: Calon penerima mendaftar ke sekolah
- 22 Agustus-28 September 2022: Verifikasi calon penerima oleh sekolah
- 29-30 September 2022: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara
- 3-7 Oktober 2022: Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
- 10-26 Oktober 2022: Data final penerima ditetapkan
Apabila calon peserta didik baru BPMS 2022 berhasil hingga tahap terakhir dan ditetapkan sebagai penerima BPMS, maka berhak mendapat bantuan uang sekolah sesuai dengan jenjang yang telah ditetapkan.
Berikut besaran bantuan BPMS 2022 untuk peserta didik:
Bagi Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta:
- SD/MI/SDLB: Maksimum RP 1.000.000
- SMP/MTs/SMPLB: Maksimum Rp 1.500.000
- SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp 2.500.000
- SMK: Maksimum Rp 2.500.000
Baca Juga: Cara Daftar BPMS untuk Siswa DKI Jakarta dan Syarat Dapat Bantuan hingga Rp 10 Juta