BERITA DIY – Simak informasi mengenai Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, syarat menjadi calon penerima bansos, besaran BPMS, dan cara daftar BPMS yang didaftarkan oleh masing-masing sekolah.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui unggahan Instagram di @disdikdki baru saja mengabarkan berita mengenai adanya bantuan masuk sekolah untuk peserta didik yang memasuki jalur sekolah swasta.
Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) merupakan dana bantuan yang diberikan pada siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK/MA/Sederajat yang memenuhi syarat dan bersekolah di sekolah swasta.
Hal ini merupakan bantuan pemerintah DKI Jakarta untuk menekan pengeluaran sekolah swasta yang acap kali lebih besar daripada sekolah negeri.
Dikutip oleh BERITA DIY dari unggahan @disdikdki, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh peserta didik yang ingin menjadi penerima BPMS, yaitu:
1. Peserta didik berusia 6-21 tahun
2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta
3. Memiliki NIK penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta