Fakta Tunjangan Profesi Guru Hilang dari RUU Sisdiknas, Apa Alasan Kemendikbud dan Benarkah Tunjangan Dihapus?

- 29 Agustus 2022, 10:31 WIB
Fakta tunjangan profesi guru hilang dari RUU Sisdiknas dan seperti apa alasan dari Kemendikbud dalam ulasan yang ada di sini.
Fakta tunjangan profesi guru hilang dari RUU Sisdiknas dan seperti apa alasan dari Kemendikbud dalam ulasan yang ada di sini. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Simak fakta tunjangan profesi guru hilang dari RUU Sisdiknas, seperti apa alasan dari Kemendikbud dan benarkah tunjangan dihapus dalam ulasan berikut ini.

Kemendikbud Ristek baru-baru ini telah membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dipublikasikan Agustus 2022.

Tapi, setelah dipublikasikan, RUU Sisdiknas malah menuai kontroversi. Sejumlah guru protes karena menganggap pasal tentang tunjangan profesi guru hilang.

RUU Sisdiknas dianggap berbeda dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru 2022 Apakah Dihapus, Apa Pengganti Sertifikasi Guru? Ini Penjelasan Lengkap Kemendikbud

Pemerintah dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan secara jelas pemerintah memberikan tunjangan profesi guru bagi yang sudah sertifikasi.

Bagaimana dengan fakta tunjangan profesi guru hilang dari RUU Sisdiknas? Apa alasan Kemendikbud dan benarkah tunjangan profesi guru dihapus?

Berikut fakta-fakta tentang tunjangan profesi guru hilang dari RUU Sisdiknas:

1. Beda dengan UU Guru dan Dosen

RUU Sisdiknas memang beda dari UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam RUU Sisdiknas tidak dijelaskan secara jelas tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Cek Fakta, Apa BKN Sudah Keluarkan Link Presensi SSCASN Guru Lulus Passing Grade Daftar PPPK 2022?

Sedangkan, dalam UU Guru dan Dosen, utamanya Pasal 16 tertulis jelas tentang tunjangan profesi guru. Berikut bunyinya:

Pasal 16

Ayat 1: "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Ayat 2: "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama."

Ayat 3: ”Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)."

Baca Juga: Apa Itu Tenaga Honorer Non ASN? Tujuan Pendataan 2022 untuk Diangkat Jadi PNS? Ini Jenis Pegawai di Indonesia

2. Kemendibud sebut penghasilan semua guru jadi layak

Perlu diketahui, untuk mendapat tujangan profesi guru, seorang guru harus terlebih dulu mengikuti PPG dan sertifikasi.

Kemendikbud pun menyebut dengan adanya RUU Sisdiknas, nantinya para guru tak perlu repot antre untuk PPG dan sertifikasi. Semua guru akan mendapat penghasilan layak.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” kata Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo, dikutip dari Antara, Minggu, 28 Agustus 2022.

3. Guru tetap mendapat tunjangan profesi, sampai pensiun

Selain itu, melalui RUU Sisdiknas, Kemendikbud memastikan guru yang sudah mendapat tunjangan profesi baik ASN maupun non-ASN tetap dapat tunjangan profesi guru sampai pensiun.

Baca Juga: Fakta Mengenai Tenaga Honorer Dihapus 2023, Bagaimana Nasib Pegawai Kontrak di Instansi Pemerintah?

Sedangkan, guru ASN yang belum sertifikasi dan mendapat tunjangan profesi, akan mendapat peningkatan penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.

Sedangkan untuk guru swasta akan ada peningkatan penghasilan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.

"Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya, " katanya.

4. Belum sah dan berlaku

Perlu digarisbawahi, RUU Sisdiknas yang tak mencantumkan tunjangan profesi guru belum sah dan berlaku.

RUU Sisdiknas akan berlaku jika sudah menjadi undang-undang. Tapi, hal tersebut diperlukan pembahasan panjang bersama pihak DPR.

Baca Juga: Asesmen Nasional Adalah Apa? Ini Jadwal Lengkap ANBK 2022 untuk SD, SMP dan SMA Resmi Kemendikbud

Demikian fakta tunjangan profesi guru hilang dari RUU Sisdiknas, seperti apa alasan dari Kemendikbud dan benarkah tunjangan dihapus.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah