Apa Alasan Kapolri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo? Simak Penjelasannya di Sini

- 29 Agustus 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi - Berikut penjelasan Kapolri terkait alasan penolakan surat pengunduran diri yang dibuat Ferdy Sambo sebelum sidang kode etik Polri.
Ilustrasi - Berikut penjelasan Kapolri terkait alasan penolakan surat pengunduran diri yang dibuat Ferdy Sambo sebelum sidang kode etik Polri. /Tangkap layar YouTube/DPR RI

BERITA DIY - Simak penjelasan Kapolri terkait alasan penolakan surat pengunduran diri yang dibuat Ferdy Sambo sebelum sidang kode etik Polri.

Melanjutkan proses penegakan hukum kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo selaku salah satu tersangka telah menjalani sidang kode etiknya sebagai anggota Polri.

Terkait pelaksanaan sidang kode etik Ferdy Sambo, diketahui tepat sebelum sidang Ferdy Sambo sempat mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Terkait pengajuan surat pengunduran diri tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa surat tersebut telah ditolak atau tidak berlaku.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo dan Bharada E akan Jalani Rekonstruksi di Duren Tiga, Ini Jadwalnya

Penolakan tersebut dikarenakan ada aturan yang harus diikuti pada Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjerat Ferdy Sambo.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang, PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ucap Listyo Sigit Prabowo, dikutip Berita DIY dari ANTARA pada 28 Agustus 2022.

Meskipun begitu Ferdy Sambo tetap diberikan hak untuk mengajukan banding terhadap putusan sidang, dirinya diberikan waktu tiga hari untuk menyampaikan banding secara tertulis.

Namun dikabulkan atau tidaknya banding yang diajukan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa hal tersebut harus menunggu keputusan final.

Baca Juga: Profil Irjen Napoleon Bonaparte dan Ferdy Sambo: Sama Sama Lulusan AKPOL, Siapa yang Pangkatnya Lebih Tinggi?

Sidang kode etik yang ditujukan kepada Ferdy Sambo sebagai salah satu lima tersangka telah dilaksanakan pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J adalah:

1. Bharada E.

2. Bripka RR.

3. Kuwat Maruf.

4. Putri C.

Kelima orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Polri terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Diketahui pasal yang menjerat kelima tersangka memiliki ancaman maksimal yaitu hukuman mati.

Baca Juga: Ferdy Sambo Pengajuan Banding di Sidang Kode Etik: Ini Bunyi Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Demikian informasi mengenai penjelasan Kapolri terkait alasan penolakan surat pengunduran diri yang dibuat Ferdy Sambo sebelum sidang kode etik Polri.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah