Sidang kode etik yang ditujukan kepada Ferdy Sambo sebagai salah satu lima tersangka telah dilaksanakan pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J adalah:
1. Bharada E.
2. Bripka RR.
3. Kuwat Maruf.
4. Putri C.
Kelima orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Polri terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Diketahui pasal yang menjerat kelima tersangka memiliki ancaman maksimal yaitu hukuman mati.
Baca Juga: Ferdy Sambo Pengajuan Banding di Sidang Kode Etik: Ini Bunyi Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022