Apa Alasan Kapolri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo? Simak Penjelasannya di Sini

- 29 Agustus 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi - Berikut penjelasan Kapolri terkait alasan penolakan surat pengunduran diri yang dibuat Ferdy Sambo sebelum sidang kode etik Polri.
Ilustrasi - Berikut penjelasan Kapolri terkait alasan penolakan surat pengunduran diri yang dibuat Ferdy Sambo sebelum sidang kode etik Polri. /Tangkap layar YouTube/DPR RI

Baca Juga: Profil Irjen Napoleon Bonaparte dan Ferdy Sambo: Sama Sama Lulusan AKPOL, Siapa yang Pangkatnya Lebih Tinggi?

Sidang kode etik yang ditujukan kepada Ferdy Sambo sebagai salah satu lima tersangka telah dilaksanakan pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J adalah:

1. Bharada E.

2. Bripka RR.

3. Kuwat Maruf.

4. Putri C.

Kelima orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Polri terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Diketahui pasal yang menjerat kelima tersangka memiliki ancaman maksimal yaitu hukuman mati.

Baca Juga: Ferdy Sambo Pengajuan Banding di Sidang Kode Etik: Ini Bunyi Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah