Profil Irjen Napoleon Bonaparte, Mantan Kadiv Hubinter Polri yang Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan

- 26 Agustus 2022, 17:00 WIB
Berikut profil Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kadiv Hubinter Polri yang dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan M Kace.
Berikut profil Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kadiv Hubinter Polri yang dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan M Kace. /Antara/Desca Lidya Natalia

BERITA DIY - Simak profil Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kadiv Hubinter Polri yang dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan M Kace.

Irjen Napoleon Bonaparte baru saja menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace, tersangka kasus penistaan agama.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Napoleon Bonaparte, Eggi Sudjana mengatakan kliennya melakukan hal itu karena membela agama.

"Dalam peristiwa selanjutnya, terdakwa melakukan satu hal yang dimaksud untuk pembelaan agama, nah pertanyaan seriusnya, Negara Republik Indonesia berdasar pada Ketuhanan yang Maha Esa, Pasal 29 ayat 1, negara menjamin warga negaranya menjalankan keyakinannya, dan Ketuhanan yang Maha Esa yang dimaksud adalah Allah," kata Eggi saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Jenderal Bintang 3 Pangkat Komjen dalam Penanganan Kasus Irjen Ferdy Sambo, Siapa yang Dimaksud Mahfud MD?

Atas perbuatannya itu, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara. Mantan kadiv Hubinter Polri itu diyakini jaksa melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Dalam kasus penganiayaan itu, Irjen Napoleon Bonaparte juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.

Profil Irjen Napoleon Bonaparte

Irjen Napoleon Bonaparte merupakan mantan kepala Divisi Hubungan Internasional Polri yang kini mendekam di dalam penjara. Dirinya merupakan terpidana kasus Red Notice Djoko Chandra.

Teranyar, Napoleon Bonaparte juga menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece, tersangka kasus penistaan agama di dalam penjara.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x