Baca Juga: Biodata Muhammad Kace, YouTuber Terdakwa Kasus Dugaan Penistaan Agama Islam
Sayangnya, karier mentereng Napoleon Bonaparte harus ternodai setelah dicopot dari jabatannya karena melanggar kode etik dan diduga lalai mengawasi bawahannya hingga terbit penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.
Dirinya kemudian divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Demikian profil Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kadiv Hubinter Polri yang dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan M Kace.***