Tata Cara dan Pedoman Upacara Bendera Peringatan HUT RI ke-77 Lengkap Sesuai Surat Edaran Pemerintah

- 16 Agustus 2022, 20:47 WIB
Ilustrasi - Tata cara dan pedoman upacara bendera peringatan kemerdekaan Indonesia, HUT RI ke 77 lengkap sesuai Surat Edaran pemeirntah.
Ilustrasi - Tata cara dan pedoman upacara bendera peringatan kemerdekaan Indonesia, HUT RI ke 77 lengkap sesuai Surat Edaran pemeirntah. /Tangkap layar Youtube.com/Sekretariat Presiden

BERITA DIY – Upacara bendera secara nasional sebagai peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia atau HUT RI dilangsungkan setiap tahun di Istana Negara dan dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi maupun presiden lain yang menjabat saat itu.

Peringatan Kemerdekaan Indonesia atau HUT RI saat ini memasuki usia ke 77 sejak merdeka di tahun 1945.

Penyelenggaraan upacara bendera tidak hanya dilakukan di tingkat nasional saja, setiap daerah, kabupaten, hingga tingkatan kebawahnya ikut menyelenggarakan upacara bendera.

Selain sebagai pengingat akan momentum bersejarah yakni kemerdekaan Indonesia, upacara bendera juga ditujukan untuk mengenang jasa pra pahlawan yang telah memperjuangkan Indonesia dengan segenap jiwa dan raganya.

Baca Juga: Kumpulan Quotes dari 10 Pahlawan Kemerdekaan Indonesia, Membakar Semangat Peringatan HUT RI 77

Agar tak melupakan sejarah, upacara bendera pada peringatan HUT RI ke 77 dilangsungkan pada tanggal 17 Agustus 2022.

Upacara bendera memiliki tata urutannya yang sedikit berbeda dari upcara bendera pada hari-hari biasanya. Terlebih mengenai susunan acara upacara bendera 17 Agustus 2022 dituangkan dalam Surat Edaran pemerintah.

Pada tanggal 9 Agustus 2022, pihak Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 52610/A/TU.02.03/2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke – 77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022.

Perlu diketahui, bahwa tema peringatan HUT ke – 77 RI tahun 2022 ini yaitu, “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.”

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x