Isi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sendiri menyebutkan:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta, dan paling banyak Rp 600 juta.
Dalam kasus Brigadir J, Komnas HAM menemukan fakta bahwa ada upaya Obstruction of Justice yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya.
Selain itu, dalam pemeriksaan terhadap Bharada E juga ditemukan Obstruction of Justice. Bahkan indikasi menghalani proses hukum itu sudah dilakukan sejak di Magelang, Jawa Tengah hingga TKP di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Itulah penjelasan apa itu Obstruction of Justice, istilah yang ramai dibahas dalam kasus Brigadir J yang terindikasi dilakukan Bharada E.***