Syarat Naik Kereta Api Antar Kota Terbaru Mulai Senin 15 Agustus 2022: Apakah Wajib Menunjukkan Hasil PCR?

- 15 Agustus 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi - Ini syarat naik kereta api terbaru mulai Senin 15 Agustus 2022.
Ilustrasi - Ini syarat naik kereta api terbaru mulai Senin 15 Agustus 2022. /Tangkap layar krl.co.id

- Tidak dapat divaksinasi karena kondisi medis: Wajib melampirkan hasil negatif PCR berlaku 3x24 jam

Baca Juga: Promo Tiket KAI Access Rp17 Ribu Mulai Besok 7 Agustus, Daftar Harga Tiket dan Rute Kereta Api

Penumpang di bawah 18 tahun:

- Penumpang usia 6 hingga 17 tahun yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua: tidak diwajibkan skrining PCR

- Penumpang usia 6 hingga 17 tahun yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama: Wajib melampirkan hasil negatif rapid test

- Penumpang usia 6 hingga 17 tahun yang tidak mendapatkan vaksinasi karena komorbid: Wajib melampirkan hasil negatif antigen 1x24 jam

- Penumpang usia 6 hingga 17 tahun yang mendapatkan berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi: Wajib melampirkan hasil negatif antigen 1x24 jam.

- Anak usia di bawah 6 tahun: Tidak diwajibkan PCR dan antigen, wajib mendapat pendampingan.

Baca Juga: Cara Beli Tiket Kereta Api Promo Merdeka: Harga Kelas Ekonomi Rp 17 Ribu, Untuk Rute Mana dan Tanggal Berapa?

Selain syarat yang tertera di atas, para penumpang kereta api antar kota juga diharapkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang sebelumnya telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x