Syarat Naik Kereta Api Antar Kota Terbaru Mulai Senin 15 Agustus 2022: Apakah Wajib Menunjukkan Hasil PCR?

- 15 Agustus 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi - Ini syarat naik kereta api terbaru mulai Senin 15 Agustus 2022.
Ilustrasi - Ini syarat naik kereta api terbaru mulai Senin 15 Agustus 2022. /Tangkap layar krl.co.id

BERITA DIY - Inilah syarat naik kereta api antar kota terbaru yang berlaku mulai pada Senin 15 Agustus 2022, lengkap bagi penumpang anak-anak dan juga untuk penumpang dewasa.

Pada Senin 15 Agustus 2022 hari ini, terdapat pembaharuan mengenai syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang akan menjadi penumpang dalam moda transportasi kereta api.

Ketetapan syarat terbaru bagi penumpang kereta api tersebut diberlakukan bagi yang nantinya akan melakukan perjalanan menggunakan moda transpotasi tersebut pada antar kota.

Penetapan adanya syarat terbaru bagi penumpang yang nantinya akan naik kereta antar kota tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemenhub.

Baca Juga: Murah! Beli Tiket Promo KAI Access Hari Ini, Minggu 7 Agustus 2022 Harga Rp 17 Ribu di 9 Rute Kereta Api

Mengenai berbagai syarat perjalanan untuk kereta api ini sendiri diberlakukan atau dibagi mulai dari untuk tingkatan usia di atas maupun hingga usia di bawah 18 tahun.

Untuk lebih lengkapnya, berikut merupakan syarat lengkap untuk naik kereta api antar kota yang secara resmi diberlakukan per hari ini:

Penumpang 18 tahun ke atas:

- Sudah vaksinasi dosis ketiga atau booster: Tidak diwajibkan untuk RT PCR

- Baru vaksinasi dosis pertama atau vaksin kedua: Wajib melampirkan hasil negatif PCR

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x