Baru! Syarat Naik Kereta Api Antarkota dan Lokal yang Berlaku Mulai Pekan Ini

- 18 Juli 2022, 08:22 WIB
Berikut beberapa syarat naik kereta api antarkota dan lokal atau aglomerasi terbaru yang berlaku mulai pekan ini.
Berikut beberapa syarat naik kereta api antarkota dan lokal atau aglomerasi terbaru yang berlaku mulai pekan ini. /Tangkap layar krl.co.id

BERITA DIY - Berikut syarat naik kereta api antarkota dan lokal terbaru mulai pekan ini.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru naik kereta api antarkota dan lokal atau aglomerasi mulai Minggu, 17 Juli 2022.

Informasi terkait syarat naik kereta api antar kota ini disampaikan dalam unggahan @kai121_.

"#SahabatKAI, jangan lupa ya! Mulai hari ini, 17 Juli 2022 berlaku aturan terbaru naik KA antarkota, berdasarkan SE No. 72/2022 Kementerian Perhubungan," tulis akun Instagram @kai121_.

Baca Juga: Jadwal KRL Solo-Jogja dan Jogja-Solo Lengkap Semua Stasiun dan Jam Keberangkatan Hari Ini Senin 18 Juli 2022

Lalu apa syarat naik kereta api antarkota dan lokal terbaru?

Syarat Naik Kereta Api antarkota

Berikut ini syarat terbaru naik kereta api antarkota:

1. Wajib vaksin booster

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x