BERITA DIY - Berikut syarat naik kereta api antarkota dan lokal terbaru mulai pekan ini.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru naik kereta api antarkota dan lokal atau aglomerasi mulai Minggu, 17 Juli 2022.
Informasi terkait syarat naik kereta api antar kota ini disampaikan dalam unggahan @kai121_.
"#SahabatKAI, jangan lupa ya! Mulai hari ini, 17 Juli 2022 berlaku aturan terbaru naik KA antarkota, berdasarkan SE No. 72/2022 Kementerian Perhubungan," tulis akun Instagram @kai121_.
Lalu apa syarat naik kereta api antarkota dan lokal terbaru?
Syarat Naik Kereta Api antarkota
Berikut ini syarat terbaru naik kereta api antarkota:
1. Wajib vaksin booster