Berikut daftar harga kenaikan tarif ojek online 29 Agustus 2022
Dikutip dari KM Nomor 564 Tahun 2022, berikut batas tarif terbaru ojek online di 3 zona yang ditentukan:
Besaran biaya jasa Zona 1
- Tarif batas bawah: Rp 1.850/km
- Tarif batas atas: Rp 2.300/km
- Dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500.
- Zona 1 meliputi daerah Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
Besaran biaya jasa Zona 2
- Tarif batas bawah: Rp 2.600/km