1. Irjen Ferdy Sambo
2. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E
3. Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR
4. Kuwat atau KM sebagai sopir dari istri Ferdy Sambo
Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan untuk menemukan apakah masih ada lagi oknum polisi yang bekerja sama dalam upaya menghambat penegakan hukum kasus tersebut.
Diketahui dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim khusus di bawah pimpinan Wakil Irwasum Polri, ditemukan 31 personel polri yang diduga melakukan obstruction of justice.
31 personel Polri tersebut diduga telah melanggar kode etik karena tidak profesional dalam menangani olah TKP atau tempat kejadian perkara.
Demikian informasi terkait ditemukannya indikasi pelanggaran HAM di kasus penembakan Brigadir J, disertai dengan penjelasan Komnas HAM terhadap indikasi pelanggaran tersebut.***