Ada Indikasi Pelanggaran HAM di Kasus Penembakan Brigadir J, Begini Penjelasan Komnas HAM

- 11 Agustus 2022, 16:40 WIB
Ilustrasi. Informasi terkait adanya indikasi pelanggaran HAM di kasus penembakan Brigadir J, simak penjelasan Komnas HAM terhadap dugaan itu.
Ilustrasi. Informasi terkait adanya indikasi pelanggaran HAM di kasus penembakan Brigadir J, simak penjelasan Komnas HAM terhadap dugaan itu. /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

BERITA DIY - Ditemukan adanya indikasi pelanggaran HAM dikasus penembakan Brigadir J, simak penjelasan Komnas HAM terhadap dugaan pelanggaran HAM pada kasus tersebut.

Melanjutkan penyelidikan motif tersangka pelaku penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, kini Komnas HAM akan memanggil Irjen Ferdy Sambo untuk dimintai keterangan.

Hal tersebut dikarenakan Komnas HAM menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan di kasus penembakan Brigadir J.

Dilansir dari ANTARA, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran HAM yang mengarah ke obstruction of justice.

Baca Juga: Link Isi Rekaman CCTV Brigadir J Lengkap, Bisa Jadi Bukti Motif Irjen Ferdy Sambo Membunuh Brigadir Joshua?

Obstruction of justice adalah pelanggaran HAM yang terjadi ketika tersangka kejahatan berupaya untuk menghambat penegakan hukum.

Pelanggaran HAM tersebut bisa terjadi dengan upaya seperti menghilangkan barang bukti, pembersihan tempat kejadian, maupun manipulasi informasi kejadian.

"Makanya salah satu fokus kami misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, dikutip BERITA DIY dari ANTARA pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Kini pemeriksaan lebih lanjut akan dilaksanakan kepada empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, di mana para tersangkanya adalah:

1. Irjen Ferdy Sambo

2. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E

3. Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR

4. Kuwat atau KM sebagai sopir dari istri Ferdy Sambo

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo di Kasus Penembakan Brigadir J, Pengacara Kamarudin Simanjuntak: Bisnis Haram dan Perempuan

Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan untuk menemukan apakah masih ada lagi oknum polisi yang bekerja sama dalam upaya menghambat penegakan hukum kasus tersebut.

Diketahui dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim khusus di bawah pimpinan Wakil Irwasum Polri, ditemukan 31 personel polri yang diduga melakukan obstruction of justice.

31 personel Polri tersebut diduga telah melanggar kode etik karena tidak profesional dalam menangani olah TKP atau tempat kejadian perkara.

Demikian informasi terkait ditemukannya indikasi pelanggaran HAM di kasus penembakan Brigadir J, disertai dengan penjelasan Komnas HAM terhadap indikasi pelanggaran tersebut.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah