Apa Itu Kode Etik Profesi Polri Nomor 14 Tahun 2011? Ini Daftar Larangan Etika Polisi

- 11 Agustus 2022, 14:34 WIB
Ilustrasi - Daftar larangan etika polisi dalam Kode Etik Profesi Polri Nomor Nomor 14 Tahun 2011
Ilustrasi - Daftar larangan etika polisi dalam Kode Etik Profesi Polri Nomor Nomor 14 Tahun 2011 /Twitter.com/@hmsresmglkota

BERITA DIY - Kode Etik Profesi Polri yang disingkat KEPP akhir-akhir ini sering menjadi perbincangan masyarakat.

KEPP merupakan norma-norma yang menjadi landasan perilaku bagi seluruh Anggota Polri.

KEPP tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Etika Anggota Polri terbagi menjadi empat jenis, antara lain:

  • Etika Kenegaraan
  • Etika Kelembagaan
  • Etika Kemasyarakatan
  • Etika Kepribadian

Baca Juga: Urutan Pangkat Polri dan Besaran Gaji Pokok Polisi Terendah hingga Tertinggi di PP No 17 Tahun 2019

Dikutip dari KEPP Nomor 14 Tahun 2011, berikut daftar larangan etika Anggota Polri antara lain:

1. Etika Kenegaraan

Pasal 12

Setiap Anggota Polri dilarang:

a. terlibat dalam gerakan-gerakan yang nyata-nyata bertujuan untuk mengganti atau menentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. terlibat dalam gerakan menentang pemerintah yang sah;

c. menjadi anggota atau pengurus partai politik;

d. menggunakan hak memilih dan dipilih; dan/atau

e. melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.


2. Etika Kelembagaan

Pasal 13

(1) Setiap Anggota Polri dilarang:

a. melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi;

b. mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga;

c. menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertangungjawabkan kebenarannya tentang institusi Polri dan/atau pribadi Anggota Polri kepada pihak lain;

d. menghindar dan/atau menolak perintah kedinasan dalam rangka pemeriksaan internal yang dilakukan oleh fungsi pengawasan terkait dengan laporan/pengaduan masyarakat;

e. menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan;

f. mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang; dan

g. melaksanakan tugas tanpa perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mengenal Pangkat Polisi dalam Rekrutmen Anggota Polri dari Tamtama, Bintara, Akpol, hingga SIPSS

(2) Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Atasan dilarang:

a. memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan; dan

b. menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggungjawab.

(3) Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan dilarang:

a. melawan atau menentang Atasan dengan kata-kata atau tindakan yang tidak sopan; dan

b. menyampaikan laporan yang tidak benar kepada Atasan.

(4) Sesama Anggota Polri dilarang:

a. saling menista dan/atau menghina;

b. meninggalkan Anggota Polri lain yang sedang bersama melaksanakan tugas;

c. melakukan tindakan yang diskriminatif;

d. melakukan permufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana; dan

e. berperilaku kasar dan tidak patut.

Baca Juga: Profil Irjen Ferdy Sambo Eks Kadiv Propam Polri Dibawa ke Mako Brimob: Istri, Karier, Asal dan Harta Kekayaan

Pasal 14

Setiap Anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang:

a. mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menempatkan tersangka di tempat bukan rumah tahanan negara/Polri dan tidak memberitahukan kepada keluarga atau kuasa hukum tersangka;

c. merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum;

d. merekayasa isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan;

e. melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa untuk mendapatkan pengakuan;

f. melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain;

g. menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya;

h. merekayasa status barang bukti sebagai barang temuan atau barang tak bertuan;

i. menghambat dan menunda-nunda waktu penyerahan barang bukti yang disita kepada pihak yang berhak sebagai akibat dihentikannya penyidikan tindak pidana;

j. melakukan penghentian atau membuka kembali penyidikan tindak pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. melakukan hubungan atau pertemuan secara langsung atau tidak langsung di luar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani;

l. melakukan pemeriksaan di luar kantor penyidik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

m. menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga: Apa Itu Yanma Polri? Ini Fungsi, Arti, dan Tugas dari Tempat Irjen Ferdy Sambo Dimutasi Pasca Kasus Brigadir J

3. Etika Kemasyarakatan

Pasal 15

Setiap Anggota Polri dilarang:

a. menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya;

b. mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. menyebarluaskan berita bohong dan/atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat;

d. mengeluarkan ucapan, isyarat, dan/atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat;

e. bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang;

f. mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan;

g. melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian; dan/atau

h. membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Apa Itu Pati Yanma Polri Jabatan Baru Ferdy Sambo? Apa Tugas, Artinya Yanma hingga Kantor Yanma Polri Di Mana?

4. Etika Kepribadian

Pasal 16

Setiap Anggota Polri dilarang:

a. menganut dan menyebarkan agama dan kepercayaan yang dilarang oleh pemerintah;

b. mempengaruhi atau memaksa sesama Anggota Polri untuk mengikuti caracara beribadah di luar keyakinannya;

c. menampilkan sikap dan perilaku menghujat, serta menista kesatuan, Atasan dan/atau sesama Anggota Polri; dan/atau

d. menjadi pengurus dan/atau anggota lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan tanpa persetujuan dari pimpinan Polri.

Itulah daftar larangan etika Anggota Polisi dalam Kode Etik Profesi Polri Nomor 14 Tahun 2011.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x