1. Menyiapkan beberapa dokumen yaitu:
- Fotokopi e-KTP,
- fotokopi KK,
- fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
2. Datang ke kantor Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi di wilayah Kota atau Kabupaten dengan melengkapi berkas pendaftaran.
3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai KTP
- Nomor KK
- Nama lengkap sesuai e-KTP
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan
- Bidang Usaha
- Nomor telepon seluler
Masih merujuk pada tahun 2020 dan 2021, berikut cara cek daftar penerima BPUM:
Cara cek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM melalui link banpresbpum.id.
- Buka link https://banpresbpum.id
- Masukkan nomor NIK pada kolom yang disediakan
- Klik tombol cari, kemudian akan muncul notifikasi yang menunjukkan apakah pelaku UMKM terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Cara cek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM melalui link eform.bri.co.id
- Buka link https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor NIK pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi dan lanjutkan ke proses inquiry.
- Setelah itu akan muncul notifikasi yang menunjukkan apakah pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 atau tidak.
Baca Juga: Akses eform.bri.co.id Cek Penerima BPUM Pakai NIK Online Lewat HP, BPUM 2022 Cair Lagi Rp600 Ribu?