Dengan begitu, Ferdy Sambo berkemungkinan untuk menerima hukuman sesuai dengan isi pasal 340 KUHP berikut ini:
“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Baca Juga: Apa Motif Irjen Ferdy Sambo Tembak Brigadir J? Mahfud MD Angkat Bicara
Demikian informasi terkait Polri yang telah menetapkan 4 orang tersangka termasuk Ferdy Sambo untuk kasus penembakan Brigadir J, disertai penjelasan peran dari setiap tersangka yang terlibat dalam pembunuhan tersebut.***