Ferdy Sambo merupakan pelaku yang memerintahkan ketiga tersangka lainnya dan membuat skenario penembakan korban atau Brigadir J.
2. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E
Bharada RE merupakan pelaku penembakan Brigadir J sesuai dengan yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo.
3. Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR
Tersangka RR merupakan saksi dan pelaku yang membantu rencana penembakan Brigadir J.
4. Kuwat atau KM
KM merupakan tersangka yang ikut terlibat dengan membantu rencana Ferdy Sambo terhadap penembakan Brigadir J.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka utama dari kasus penembakan Brigadir J, di mana diketahui akan dijerat dengan pasal 340 KUHP.
Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 KUHP dikarenakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.