Peran 4 Tersangka Termasuk Irjen Ferdy Sambo di Kasus Penembakan Brigadir J atau Brigadir Joshua

- 10 Agustus 2022, 13:32 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan peran 4 tersangka kasus penembakan Brigadir J termasuk Ferdy Sambo tersangka terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan peran 4 tersangka kasus penembakan Brigadir J termasuk Ferdy Sambo tersangka terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J. /Twitter.com/@DivHumas_Polri

BERITA DIY - Polri secara resmi telah menetapkan 4 orang tersangka termasuk Ferdy Sambo pada kasus penembakan Brigadir J, berikut penjelasan peran dari setiap tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Birgadir Joshua tersebut.

Pada tanggal 09 Agustus 2022, Polri mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan hasil penyelidikan terbaru kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dari hasil penyelidikan sebelumnya, orang yang telah ditetapkan tersangka yaitu Bharada E atau Richard Eliezer sebagai pelaku penembakan Brigadir J.

Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 338 junto 55 dan 56, Bharada E kini telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Baca Juga: Peran Irjen Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J: Berapa Tahun Ancaman Hukuman Penjara?

Dengan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator, Bharada E akan memberikan kesaksian serta pernyataan yang membantu penyelidikan tersangka lainnya.

Dari hasil penyelidikan terbaru kini Polri telah menetapkan 4 orang tersangka penembakan Brigadir J, di mana Ferdy Sambo menjadi salah satu dari keempat tersangka tersebut.

Untuk lebih jelasnya, simak 4 tersangka dan perannya pada kasus penembakan Brigadir J berikut ini:

1. Irjen Ferdy Sambo

Ferdy Sambo merupakan pelaku yang memerintahkan ketiga tersangka lainnya dan membuat skenario penembakan korban atau Brigadir J.

2. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E

Bharada RE merupakan pelaku penembakan Brigadir J sesuai dengan yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Siapa Bambang Soesatyo, Lengkap Profil Bamsoet Ketua MPR yang Bela Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J?

3. Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR

Tersangka RR merupakan saksi dan pelaku yang membantu rencana penembakan Brigadir J.

4. Kuwat atau KM

KM merupakan tersangka yang ikut terlibat dengan membantu rencana Ferdy Sambo terhadap penembakan Brigadir J.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka utama dari kasus penembakan Brigadir J, di mana diketahui akan dijerat dengan pasal 340 KUHP.

Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 KUHP dikarenakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dengan begitu, Ferdy Sambo berkemungkinan untuk menerima hukuman sesuai dengan isi pasal 340 KUHP berikut ini:

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Baca Juga: Apa Motif Irjen Ferdy Sambo Tembak Brigadir J? Mahfud MD Angkat Bicara

Demikian informasi terkait Polri yang telah menetapkan 4 orang tersangka termasuk Ferdy Sambo untuk kasus penembakan Brigadir J, disertai penjelasan peran dari setiap tersangka yang terlibat dalam pembunuhan tersebut.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah