“Yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan untuk apa, kesimpulannya tim saat ini terus bekerja,” tuturnya.
Sementara itu menanggapi soal motif penembakan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Polri akan segera melakukan konstruksi perkara.
"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers dikutip BERITA DIY dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada 10 Agustus 2022.
Mahfud MD mewakili Pemerintah juga mengapresiasi atas kerja keras Timsus dalam mengungkap kasus Brigadir J.
Sebagai informasi, keempat tersangka kasus Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Itulah informasi apa motif Irjen Ferdy Sambo tembak Brigadir J, Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara.***