Selanjutnya, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dan masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut.
Adapun empat orang tersangka yang telah ditetapkan yaitu, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Empat orang tersangka kemudian disangkakan Pasal 340 KUHP subside Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Kemudian, nama baru yakni Fahmi Alamsyah muncul dan diduga terlibat sebagai penyusun skenario.
Lalu, siapakan Fahmi Alamsyah atau yang kemudian diduga sebagai FA tersebut?
Fahmi Alamsyah
Fahmi Alamsyah merupakan penasihat ahli Kapolri bidang komunikasi publik sejak tahun 2020 lalu.
Nama Fahmi Alamsyah ditunjuk menjadi penasihat ahli Kapolri bersama dengan 16 penasihat ahli Kapolri lainnya sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor KEP/117/I/2020 tertanggal 21 Januari 2020 lalu.
Fahmi Alamsyah juga diketahui cukup aktif di media sosial Twitter dan sering meretweet sejumlah berita yang sedang banyak diperbincangkan.