- Mereka yang mendaftara adalah pencari kerja atau buruh yang ingin meningkatkan skill
- Pendaftar adalah mereka yang tidak menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Pendaftar bukan Pejabat Negara, seperti Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan BUMN atau BUMD.
- Dalam satu keluarga ada minimal orang yang boleh mendaftar yaitu hanya 2 NIK saja yang bisa mendaftar
Berikut ini cara melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 40 melalui login www.prakerja.go.id:
- Login https://www.prakerja.go.id/
- Daftar dengan email, NIK, KK, dan nomor HP yang masih aktif bisa.
- Tahap selanjutnya ikuti tes motivasi dan tes kemampuan dasar
- Setelah dinyatakan lolos masuk ke tahap pelatihan dibeli melalui platform digital yang sudah disediakan