- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
5. Kemudian pemasangan bendera merah putih memiliki aturan seperti yang dijelaskan berikut ini:
- Pemasangan dapat dilakukan pada malam hari agar tidak mengganggu aktivitas di jalan jika kondisi tidak memungkinkan di siang hari.
- Pengibaran bendera merah putih diwajibkan untuk dilakukan pada perayaan 17 Agustus 2022, selain itu pengibaran merah putih juga dilakukan di hari-hari besar tertentu.