Perhatikan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Sebelum Ikut Merayakan HUT RI Pada 17 Agustus 2022 Besok

- 5 Agustus 2022, 15:47 WIB
Ilustrasi - Berikut aturan pemerintah terkait pemasangan bendera merah putih, sebagai persiapan untuk ikut merayakan HUT RI pada 17 Agustus 2022 besok.
Ilustrasi - Berikut aturan pemerintah terkait pemasangan bendera merah putih, sebagai persiapan untuk ikut merayakan HUT RI pada 17 Agustus 2022 besok. /Pixabay/mufidpwt

- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.

- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.

Baca Juga: Profil Eran Zahavi, Pesepakbola Israel yang Edit Bendera Palestina yang Dipegang Pemain MU, Paul Pogba

- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.

- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

5. Kemudian pemasangan bendera merah putih memiliki aturan seperti yang dijelaskan berikut ini:

- Pemasangan dapat dilakukan pada malam hari agar tidak mengganggu aktivitas di jalan jika kondisi tidak memungkinkan di siang hari.

- Pengibaran bendera merah putih diwajibkan untuk dilakukan pada perayaan 17 Agustus 2022, selain itu pengibaran merah putih juga dilakukan di hari-hari besar tertentu.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x