BERITA DIY - Simak informasi mengenai aturan yang ditetapkan pemerintah terkait pemasangan bendera merah putih di tempat umum, di mana sebagai persiapan untuk ikut merayakan HUT RI pada 17 Agustus 2022 besok.
Merayakan hari kemerdekaan Indonesia atas penjajahan yang pernah terjadi, merupakan hari bagi masyarakat Indonesia mengingat kembali semangat dan perjuangan para pahlawan.
Sebagai bentuk bersyukur dan menghormati para pahlawan terdahulu, tentunya ketika Indonesia semakin bertambah tua maka para pemudanya juga harus berkembang.
Diharapkan para generasi berikutnya bisa membawa semangat para pahlawan untuk memajukan Indonesia seiring dengan perayaan HUT ke 77 besok.
Tentunya ketika merayakan hari kemerdekaan Indonesia, para masyarakat Indonesia akan merayakannya dengan memasang bendera sang saka merah putih di tempat umum.
Akan tetapi dalam kegiatan pemasangan bendera merah putih, terdapat aturan yang harus diikuti oleh pemerintah maupun masyarakat.
Aturan tersebut tertulis pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini: