Cara Daftar HAKI Citayam Fashion Week oleh Baim Wong yang Viral dan Apa Syarat Merek Masuk PDKI Kemenkumham

- 25 Juli 2022, 12:36 WIB
Cara daftar HAKI Citayam Fashion Week yang viral seperti dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven lengkap syarat patenkan merek di PDKI Kemenkumham Indonesia.
Cara daftar HAKI Citayam Fashion Week yang viral seperti dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven lengkap syarat patenkan merek di PDKI Kemenkumham Indonesia. /Instagram.com/@paula_verhoeven
  • Surat permohonan HAKI diajukan secara tertulis dan dengan bahasa Indonesia.
  • Berkas yang dilampirkan harus lengkap
  • Fotokopi KTP yang dilegalisir, untuk pemohon yang berasal dari luar negeri dapat menggunakan alamat kuasa hukumnya
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris, jika permohonan diajukan atas nama badan hukum,
  • Fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang
  • Surat kuasa khusus jika permohonan pendaftaran dikuasakan
  • Tanda pembayaran biaya permohonan
  • 25 etiket merek dengan ukuran maksimal 9 x 9 cm dan minimal 2 x 2 cm
  • Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.

2. Kemudian pengisian formulir permohonan

  • Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan
  • Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon
  • Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
  • Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.

3. Membayar biaya permohonan pendaftaran merek

  • Umum: Rp1.800.000/kelas
  • UMK: Rp500.000/kelas

Baca Juga: Apa Itu Haradukuh? Ini Penjelasan Istilah yang Viral Gegara Citayam Fashion Week SCBD

Kemudian, ini cara daftar HAKI di Kemenkumham Indonesia

Hal ini sama apa yang dilakukan Baim Wong untuk mendaftarkan HAKI Citayam Fashion Week.

1. Silahkan daftar atau registrasi akun pada merek.dgip.go.id.

2. Lalu klik 'Tambah' untuk membuat permohonan baru.

3. Pesan 'Kode Biling' dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas.

4. Kemudian lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI.

5. Lakukan pengisian pada seluruh poin di dalam formulir yang tersedia.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x