- Surat permohonan HAKI diajukan secara tertulis dan dengan bahasa Indonesia.
- Berkas yang dilampirkan harus lengkap
- Fotokopi KTP yang dilegalisir, untuk pemohon yang berasal dari luar negeri dapat menggunakan alamat kuasa hukumnya
- Fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris, jika permohonan diajukan atas nama badan hukum,
- Fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang
- Surat kuasa khusus jika permohonan pendaftaran dikuasakan
- Tanda pembayaran biaya permohonan
- 25 etiket merek dengan ukuran maksimal 9 x 9 cm dan minimal 2 x 2 cm
- Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
2. Kemudian pengisian formulir permohonan
- Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan
- Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon
- Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
- Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
3. Membayar biaya permohonan pendaftaran merek
- Umum: Rp1.800.000/kelas
- UMK: Rp500.000/kelas
Baca Juga: Apa Itu Haradukuh? Ini Penjelasan Istilah yang Viral Gegara Citayam Fashion Week SCBD
Kemudian, ini cara daftar HAKI di Kemenkumham Indonesia
Hal ini sama apa yang dilakukan Baim Wong untuk mendaftarkan HAKI Citayam Fashion Week.
1. Silahkan daftar atau registrasi akun pada merek.dgip.go.id.
2. Lalu klik 'Tambah' untuk membuat permohonan baru.
3. Pesan 'Kode Biling' dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas.
4. Kemudian lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI.
5. Lakukan pengisian pada seluruh poin di dalam formulir yang tersedia.