Apa itu HAKI?
HAKI atau hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang bisa menghasilkan suatu produk atau keuntungan ekonomis yang berguna bagi manusia.
Objek HAKI adalah karya-karya yang lahir dari kemampuan intelektual kreativitas manusia yang bisa menguntungkan secara ekonomis.
HAKI punya dua kategori, yakni hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta adalah hak ekslusif untuk pencipta untuk memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin atas ciptaannya.
Sementara hak kekayaan industri punya beberapa hak yakni:
- Paten
- Merek
- Desain industri
- Desain tata letak sirkuit terpadu
- Rahasia dagang
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
Lantas, bagaimana cara daftar HAKI?
Ada sejumlah syarat pendaftaran HAKI yang perlu dipenuhi seperti:
1. Pengajuan permohonan HAKI ke DJ HKI/Kanwil