Syarat dan Cara Memperpanjang Plat Nomor Kendaraan Lima Tahunan di Kantor Samsat Serta Biaya yang Dibayarkan

- 21 Juli 2022, 15:38 WIB
Ilustrasi plat nomor kendaraan. Berikut langkah-langkah untuk memperpanjang plat nomor kendaraan lima tahunan yang bisa dibayarkan di Kantor Samsat dan perkiraan biaya yang harus dibayarkan.
Ilustrasi plat nomor kendaraan. Berikut langkah-langkah untuk memperpanjang plat nomor kendaraan lima tahunan yang bisa dibayarkan di Kantor Samsat dan perkiraan biaya yang harus dibayarkan. /PIXABAY/dmvl

BERITA DIY – Simak informasi cara memperpanjang plat motor kendaraan untuk pemilik kendaraan bermotor yang dilakukan tiap lima tahun sekali di Kantor Samsat terdekat dengan mudah.

Plat nomor kendaraan adalah hal yang penting untuk diperiksa oleh pengendara sebelum turun ke jalan raya.

Meski tidak berpengaruh langsung ke faktor keamanan, plat nomor adalah identitas tersendiri yang wajib dimiliki oleh kendaraan bermotor.

Jika plat nomor tersebut telah habis masanya, Anda sebagai pengendara wajib untuk memperpanjang masa berlakunya di Kantor Samsat terdekat.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak PBB Online Lewat Shopee dan Tokopedia: Mudah dan Cepat, Bisa Cetak Bukti Bayar

Hal ini berguna supaya motor tidak mengalami penghapusan data dan Anda bisa terhindar dari penilangan yang dilakukan oleh Kepolisian.

Dalam artikel ini telah dirangkum syarat yang diperlukan untuk memperpanjang plat nomor kendaraan dan juga cara melakukannya di Kantor Samsat terdekat.

Berikut syarat yang diperlukan pengendara untuk memperpanjang plat nomor kendaraan:

  1. Menyertakan STNK motor yang asli dan fotokopiannya.
  2. Menyertakan KTP pemilik motor yang asli dan fotokopiannya sesuai yang tertera sebagai pemilik kendaraan di STNK
  3. Menyertakan BPKB motor asli dan fotokopiannya
  4. Jika kendaraan yang hendak diperpanjang bukan milik pribadi, pastikan Anda memiliki Surat Kuasa atau surat petunjuk lain yang diperbolehkan oleh Kantor Samsat.

Baca Juga: Info Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juli 2022 di Jawa Barat, Kaltara, Kalteng Disertai Jadwal dan Syarat

Setelah mengetahui syarat apa saja yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan plat nomor, berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan, yaitu:

  1. Datang ke Kantor Samsat terdekat dan ambil formulir perpanjang plat nomor dan STNK tahunan di loket pendaftaran
  2. Lakukan pelengkapan berkas dengan menyerahkan berkas permohonan dengan berkas yang telah dipersiapkan
  3. Data Anda akan diurus sesuai dengan nomor pendaftaran, tunggu hingga nama Anda dipanggil sesuai dengan loket pendaftaran
  4. Pihak Kantor Samsat akan memberikan rincian pajak yang harus dibayarkan dan juga slip pembayaran
  5. Serahkan nominal sesuai yang tertera di slip pembayaran ke kasir Kantor Samsat
  6. Selesaikan pembayaran pajak hingga bukti pelunasan pembayaran pajak, dan ambil plat nomor ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Nominal yang dibayarkan untuk memperpanjang plat nomor kendaraan berbeda di tiap daerah tergantung dengan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng Online, Lengkap dengan Link untuk Melihat Besar Tagihan Pajak Motor dan Mobil

Tetapi, umumnya biaya memperpanjang plat nomor adalah sebesar Rp 100 ribu untuk perpanjangan STNK, Rp 60 ribu untuk ganti plat, dan Rp 25 ribu untuk pengesahan STNK.

Perlu diketahui bahwa angka tersebut hanyalah angka perkiraan. Besaran nominal bisa berubah jika pengendara terlambat melakukan perpanjangan sehingga wajib membayar denda tambahan.

Demikian informasi cara memperpanjang plat motor kendaraan untuk pemilik kendaraan bermotor yang dilakukan tiap lima tahun sekali di Kantor Samsat terdekat dengan mudah.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah