Syarat dan Cara Memperpanjang Plat Nomor Kendaraan Lima Tahunan di Kantor Samsat Serta Biaya yang Dibayarkan

- 21 Juli 2022, 15:38 WIB
Ilustrasi plat nomor kendaraan. Berikut langkah-langkah untuk memperpanjang plat nomor kendaraan lima tahunan yang bisa dibayarkan di Kantor Samsat dan perkiraan biaya yang harus dibayarkan.
Ilustrasi plat nomor kendaraan. Berikut langkah-langkah untuk memperpanjang plat nomor kendaraan lima tahunan yang bisa dibayarkan di Kantor Samsat dan perkiraan biaya yang harus dibayarkan. /PIXABAY/dmvl

Setelah mengetahui syarat apa saja yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan plat nomor, berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan, yaitu:

  1. Datang ke Kantor Samsat terdekat dan ambil formulir perpanjang plat nomor dan STNK tahunan di loket pendaftaran
  2. Lakukan pelengkapan berkas dengan menyerahkan berkas permohonan dengan berkas yang telah dipersiapkan
  3. Data Anda akan diurus sesuai dengan nomor pendaftaran, tunggu hingga nama Anda dipanggil sesuai dengan loket pendaftaran
  4. Pihak Kantor Samsat akan memberikan rincian pajak yang harus dibayarkan dan juga slip pembayaran
  5. Serahkan nominal sesuai yang tertera di slip pembayaran ke kasir Kantor Samsat
  6. Selesaikan pembayaran pajak hingga bukti pelunasan pembayaran pajak, dan ambil plat nomor ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Nominal yang dibayarkan untuk memperpanjang plat nomor kendaraan berbeda di tiap daerah tergantung dengan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng Online, Lengkap dengan Link untuk Melihat Besar Tagihan Pajak Motor dan Mobil

Tetapi, umumnya biaya memperpanjang plat nomor adalah sebesar Rp 100 ribu untuk perpanjangan STNK, Rp 60 ribu untuk ganti plat, dan Rp 25 ribu untuk pengesahan STNK.

Perlu diketahui bahwa angka tersebut hanyalah angka perkiraan. Besaran nominal bisa berubah jika pengendara terlambat melakukan perpanjangan sehingga wajib membayar denda tambahan.

Demikian informasi cara memperpanjang plat motor kendaraan untuk pemilik kendaraan bermotor yang dilakukan tiap lima tahun sekali di Kantor Samsat terdekat dengan mudah.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah