BERITA DIY - Update informasi aplikasi yang teracam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang belakangan ini ramai. Facebook, Instagram, WhatsApp, TikTok terancam kena blokir, apakah benar akan terjadi?
Belakangan ramai soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai aturan wajib dipenuhi bagi pengembang aplikasi agar dapat beroperasi di Indonesia.
Aturan PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 yang menjelaskan bahwa PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya/dan atau keperluan pihak lain.
Kemudian Kominfo memberikan tenggat bagi penyelenggara Sistem Elektronik untuk mendaftarkan PSE, baik domestik maupun asing pada 20 Juli 2022.
Sehingga hanya tersisa satu hari lagi sebelum Kominfo memutuskan untuk memblokir aplikasi-aplikasi yang belum terdaftar PSE Kominfo.
Apabila ada penyelenggara Sistem Elektronik tidak memenuhi PSE Kominfo tersebut, maka dampaknya aplikasi akan terblokir dan masyarakat tidak lagi dapat mengakses layanan PSE tak terdaftar Kominfo.
Kabar baiknya, per 19 Juli 2022 ini PSE asing yang awalnya terancam diblokir Kominfo seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga TikTok terpantau sudah mendaftarkan PSE Kominfo.
Sehingga tenggat 20 Juli 2022 Kominfo akan memblokir aplikasi tidak terdaftar PSE tidak lagi berlaku.
Inilah daftar aplikasi luar negeri yang sudah daftar PSE per tanggal 19 Juli 2022 melansir dari website Kominfo:
Wesing
Netflix
Spotify
Telegram
ShoppingMall99
Mico
Discord
Resso
Capcut
TikTok
TikTok Shop
Naraka
Telegram
Mobile Legends
Gengshin Impact
Honkai Impact 3RD
Tears Themis
Baca Juga: Cara Compress PDF 1 MB Free, Mudah, Tanpa Aplikasi, Ubah File sesuai Ukuran yang Diinginkan
Watcher Of Realms
Michat
Lego
Ragnarok X
Dailymotion
LinkTree
Shareit
Total aplikasi luar negeri yang sudah terdaftar PSE asing di Kominfo tercatat 127 aplikasi per tanggal 23 Mei 2022 sampai 19 Juli 202.
Untuk lebih detailnya bisa langsung ke website PSE Kominfo di alamat pse.kominfo.go.id atau klik langsung di sini.
Adapun aplikasi dalam dan luar negeri yang tercatat belum mendaftarkan PSE Kominfo per 19 Juli 2022 terpantau ada:
Baca Juga: Cara Membaca Line Webtoon Secara Gratis Tanpa Koin Terbaru 2022
YouTube
Tinder
Tantan
Tumblr
Disney+
Prime Video
PUBG
Candy Crush
Baca Juga: Bagaimana Tanggapan FACEBOOK Terkait Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, hingga Google?
Canva
Duolingo
Brainly
Clash of Clan
Minecraft
Pokemon Go
Go Tube
Pedulilindungi
Info BMKG
BPOM Mobile
KBBI
Vidio
Kaskus.com
Itulah informasi untuk daftar aplikasi yang terancam diblokir Kominfo dan aplikasi yang sudah patuh daftar PSE Kominfo per 19 Juli 2022.***