Di Indonesia, Arapaima terdaftar sebagai spesies ikan invasif berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 94 Tahun 2016 tentang Spesies Invasif.
Di dalam peraturan tersebut, spesies invasif adalah spesies asli atau non asli yang menjajah habitat dalam skala besar dan oleh karena itu dapat menyebabkan kerugian ekologi, sosial dan ekonomi.
Jenis invansif dapat berasal dari dalam atau luar negeri. Karena masalah yang ditimbulkannya, populasi spesies invasif di dalam negeri dikendalikan atau bahkan punah.
Sementara itu, cara pengendalian spesies invasif dari luar negeri adalah dengan mencegah masuknya spesies tersebut ke perairan Indonesia.
Keberadaan Ikan Arapaima dan Jenis Ikan Arapaima lainnya diatur oleh Pemerintah dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Menurut regulasi, Arapaima merupakan ikan berbahaya yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian stok ikan, lingkungan dan manusia.
Demikian penjelasan mengenai ikan Arapaima yang ditemukan setelah banjir Garut, Jawa barat, dan bahaya ikan ini jika dilepas di sungai Indonesia.***