BERITA DIY – Beberapa hari ini, beredar video yang memperlihatkan ikan Arapaima dengan ukuran cukup besar usai banjir daerah Garut pada hari Jumat, 15 Juli 2022.
Salah satu akun yang mengunggah penemuan ikan Arapaima adalah @infojawabarat. Dalam video tersebut tampak dua ekor ikan dengan ukuran cukup besar dalam keadaan sudah mati. Ikan Arapaima tersebut ditemukan warga dan kemudian viral di media sosial.
Lantas apa itu ikan Arapaima yang ditemukan usai bajir di Garut, Jawa Barat?
Dikutip BERITA DIY dari laman britannica.com menjalaskan bahwa, ikan Arapaima juga biasa dikenal sebagai pirarucu atau paiche sebagai spesies dari genus Arapaima. Ikan ini berasal dari Sungai Amazon, Amerika Selatan.
Arapaima adalah salah satu ikan air tawar terbesar di dunia, karena dapat mencapai panjang hingga 3 meter dan berat hingga 220 kilogram.
Tubuh ikan Arapaima memiliki bentuk yang unik. Tubuh bagian depan panjang dan meruncing, sisanya rata, dan bagian belakang memiliki sirip ekor yang membulat.
Ikan yang termasuk dalam keluarga Osteofit ini, terkenal ganas di habitat aslinya. Sebab ikan Arapaima akan meremukkan mangsanya dengan tulang bergigi di bagian bawah mulutnya.
Melalui laman Animaldiversity.org juga menyatakan bahwa Arapaima adalah predator yang memakan ikan, burung, atau hewan lain yang bisa diburu di sekitar sungai.
Di Indonesia, Arapaima terdaftar sebagai spesies ikan invasif berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 94 Tahun 2016 tentang Spesies Invasif.
Di dalam peraturan tersebut, spesies invasif adalah spesies asli atau non asli yang menjajah habitat dalam skala besar dan oleh karena itu dapat menyebabkan kerugian ekologi, sosial dan ekonomi.
Jenis invansif dapat berasal dari dalam atau luar negeri. Karena masalah yang ditimbulkannya, populasi spesies invasif di dalam negeri dikendalikan atau bahkan punah.
Sementara itu, cara pengendalian spesies invasif dari luar negeri adalah dengan mencegah masuknya spesies tersebut ke perairan Indonesia.
Keberadaan Ikan Arapaima dan Jenis Ikan Arapaima lainnya diatur oleh Pemerintah dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Menurut regulasi, Arapaima merupakan ikan berbahaya yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian stok ikan, lingkungan dan manusia.
Demikian penjelasan mengenai ikan Arapaima yang ditemukan setelah banjir Garut, Jawa barat, dan bahaya ikan ini jika dilepas di sungai Indonesia.***