1. Calon penumpang tidak diwajibkan untuk melakukan vaksin booster.
2. Calon penumpang diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama.
Baca Juga: Aturan Perjalanan Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api: Simak Syarat Perjalanan dalam dan Luar Negeri
3. Calon penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
4. Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tak wajib vaksin, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Itulah syarat naik kereta api antarkota dan lokal terbaru mulai pekan ini.***