Baru! Syarat Naik Kereta Api Antarkota dan Lokal yang Berlaku Mulai Pekan Ini

- 18 Juli 2022, 08:22 WIB
Berikut beberapa syarat naik kereta api antarkota dan lokal atau aglomerasi terbaru yang berlaku mulai pekan ini.
Berikut beberapa syarat naik kereta api antarkota dan lokal atau aglomerasi terbaru yang berlaku mulai pekan ini. /Tangkap layar krl.co.id

1. Calon penumpang tidak diwajibkan untuk melakukan vaksin booster.

2. Calon penumpang diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api: Simak Syarat Perjalanan dalam dan Luar Negeri

3. Calon penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

4. Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tak wajib vaksin, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Itulah syarat naik kereta api antarkota dan lokal terbaru mulai pekan ini.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x