Baru! Syarat Naik Kereta Api Antarkota dan Lokal yang Berlaku Mulai Pekan Ini

- 18 Juli 2022, 08:22 WIB
Berikut beberapa syarat naik kereta api antarkota dan lokal atau aglomerasi terbaru yang berlaku mulai pekan ini.
Berikut beberapa syarat naik kereta api antarkota dan lokal atau aglomerasi terbaru yang berlaku mulai pekan ini. /Tangkap layar krl.co.id

2. Bagi yang sudah melakukan booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

3. Bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3X24 jam.

4. Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

5. Bagi pelanggan berusia 6-17 tahun, maka wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Baca Juga: Jadwal KRL Solo-Jogja dan Jogja-Solo Hari Ini Senin, 18 Juli 2022 Lengkap Jam Keberangkatan

6. Bagi pelanggan yang baru menunjukkan vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

7. Bagi anak yang berusia di bawah 6 tahun, maka tidak wajib melakukan vaksin dan tak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT PCR, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Tak hanya naik kereta api antarkota, PT KAI juga memberlakukan aturan baru bagi penumpang kereta api lokal atau aglomerasi

Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi

Berikut syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x